Friendster Glitter Background

Thursday, April 14, 2011

MENUJU KELUARGA SAKINAH



A. HIKMAH PERNIKAHAN DALAM ISLAM


21. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu Isteri-Isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Al Quran, Surah Ar Rum ayat 21)

1. Tujuan Pernikahan dalam Islam adalah untuk mencapai ketenangan hidup yang di liputi kasih sayang lahir batin dari sepasang Suami Isteri.

2. Untuk melanjutkan Nasab (keturunan) yang sah. Keturunan yang mengenal kedua orang tuanya yang bertanggung jawab kepada keturunannya.

3. Untuk menjaga diri seseorang agar tidak mudah jatuh kelembah kemaksiatan, terutama Zinah. Karena orang yang telah menikah akan merasa bahwa segala tindakannya senantiasa mendapat pengawasan langsung dari Suami atau Isteri. Sehingga segala tindakannya masing-masing akan lebih berhati-hati agar tidak tergelincir pada perbuatan Penyelewengan.

4. Untuk mewujudkan keluarga Muslim yang tentram, damai, dan bahagia. Serta melambangkan kehidupan menurut ajaran Islam.


B. KELUARGA SAKINAH


Keluarga Sakinah, adalah keluarga yang di bina berdasarkan pernikahan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup, dan materi yang layak, menciptakan suasana cinta dan kasih sayang (Mawaddah Warrahmah). Serta mampu menanamkan Akhlaqul Karimah dan pembinaan aqidah dalam Lingkungan Keluarga.

Kata “Sakinah” di artikan dengan makna “Ketiadaan kecemasan / adanya ketentraman”. Sebelumnya, ada goncangan, gerak, dan ketidakmantapan, yang di alami oleh mereka sebelum berkeluarga.
Maka, Ketentraman itu lahir karena menyatunya pasangan Suami Isteri secara lahir dan batin. Masing-masing pria dan wanita memiliki kekurangan yang menjadikan hatinya bergejolak, pikiran kacau, kurang tentram, tetapi melalui pernikahan (penyatuan) di harapkan kekurangan itu dapat tertutupi, sehingga gejolak tersebut teredam dan kekacauan itu terjernihkan. Inilah bagian dari makna hadist Nabi “Baiti Jannati” (Rumahku adalah Surgaku).

Rumah tangga / Keluarga Sakinah ini, Insya Allah akan dapat di raih jika pasangan Suami Isteri senantiasa :

1. Menghayati Ijab Kabul nikah, di mana dia di meriahkan oleh semua pihak dan kehidupan telah di buhul dengan suatu ikatan lahir dan batin yang di dalamnya tertitip beban dan kewajiban yang suci, berat namun mulia.

2. Baca, pelajari, hayatilah bunyi ta’liq dan talaq, yang di ikrarkan dengan sungguh-sungguh selesai aqad nikah.

3. Berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai Suami-Isteri.

4. Hindarilah perbuatan yang akan mendatangkan keresahan dan keributan dalam rumah tangga.

5. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah, karena dengan syari’at agama, hubungan seorang laki-laki dan perempuan menjadi bebas (sah), padahal sebelumnya di larang baik oleh norma agama, maupun norma sosial.


C. MERAWAT CINTA KASIH


1. Cinta kasih Suami Isteri harus di bina setiap saat, sehingga semakin berakar, berurat, dan berkembang (kaya tanaman bunga punya mamaku di rumah….heheee)

2. Suami-Isteri harus dapat menciptakan pergaulan hidup yang harmonis, penuh kasih sayang, saling setia lahir batin. Menjadikan rumah tangganya bagaikan Mahliga kokoh yang tak bisa di tumbangkan.

3. Keduanya harus saling pengertian, menyesuaikan diri, menjaga kepercayaan, bantu-membantu dalam melaksanakan kewajiban berumah tangga dengan asas “Berat sama di pikul, Ringan sama di jinjing”

4. Harus saling memaafkan bila terjadi suatu kesalah pahaman, dan jangan segan mengakui kesalahan serta minta maaf bila di antaranya merasa bersalah.

5. Harus saling hormat-menghormati kepada famili / keluarga dari kedua belah pihak, terutama kepada mertua.

6. Berbuatlah jujur dan berterus terang, bermusyawarahlah bila akan menentukan soal-soal yang prinsip.


D. PERBUATAN TERLARANG YANG DI LAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTERI


1. Mencela Isterinya di hadapan orang lain, ketahuilah perasaan seorang wanita lebih halus dari seorang laki-laki, karena sudah kodratnya dia di jadikan dari tulang yang bengkok, maka berhati-hatilah dalam meluruskannya, jangan sampai patah.

2. Memerintah Isteri dengan sekehendak hati.

3. Mudah menerima aduan dari orang lain tentang kejelekan Isterinya.

4. Meninggalkan rumah tangga berlebih-lebihan, karena dia memerlukan curahan kasih sayang dari sang Suami tumpuan harapan masa depannya.

5. Lekas marah, karena itu kuasailah diri dari sifat pemarah terhadap Isteri, dan anak-anak dalam rumah, bimbinglah dia dengan bijaksana.

6. Berkata kasar dan berkelakuan tidak sopan terhadap Isteri.

7. Tidak jujur terhadap Isteri dan berbuat serong.

8. Andaikata dahulu memiliki kekasih sebelum menikah dengannya (Isteri), jangan lagi menyebut kekasih itu, apalagi memuja di hadapannya.


E. PERBUATAN TERLARANG YANG DI LAKUKAN OLEH ISTERI TERHADAP SUAMI


1. Bergaul bebas dengan laki-laki lain atau memasukkan tamu laki-laki ke dalam rumah tanpa se izin Suaminya.

2. Tidak taat terhadap kemauan Suami (dalam perkara yang halal, tidak mengarah kepada maksiat).

3. Membanggakan kebahagiaan familinya atau orang lain di depan Suaminya, terlebih-lebih sampai merendahkan martabat Suami dan keturunannya.

4. Memaksa Suami untuk menyerahkan bulat-bulat kebijaksanaan rumah tangga agar di serahkan kepada dirinya secara penuh.

5. Andaikata dahulu memiliki kekasih sebelum menikah dengannya (Suami), jangan lagi menyebut kekasih itu, apalagi memuja di hadapannya.

6. Mudah percaya terhadap aduan orang lain terhadap tingkah laku Suaminya.

7. Cemburu buta terhadap Suami.

8. Meminta hak di luar kemampuan Suaminya.

9. Mengadukan hal ikhwal kesulitan rumah tangga di waktu Suami sedang letih atau sedang mengalami kesusahan. Sebaiknya pecahkan masalah rumah tangga di waktu senggang dan lapang, sambil menyampaikan jalan keluar untuk menyelesaikannya.

10. Membuka rahasia pribadi, kekurangan, dan aib Suaminya kepada orang lain yang tidak berkepentingan.

11. Kurang Peka terhadap hal-hal yang di senangi dan tidak di senangi oleh sang Suami.


F. HAK ISTERI


Firman Allah dalam Al Qur’an, Surah An Nisa, Ayat 19:
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

1. Hak mengenai harta, yaitu mahar atau maskawin dan nafkah lahir batin.

2. Hak untuk mendapatkan perlakuan baik dan kasih sayang dari sang Suami.

3. Hak Agar Suami mendidik, membimbing, dan memelihara Isterinya, menjaga kehormatan Isterinya, tidak menyia-nyiakan, dan menjaganya agar selalu istiqamah di jalan yang di ridhai Allah.


G. HAK SUAMI


1. Isteri hendaknya taat kepada Suaminya dalam melaksanakan urusan rumah tangga, selama sang Suami masih istiqomah dalam ketentuan Allah dan dalam perkara yang halal, tidak mengarah kepada maksiat.

2. Si Isteri mengurus anak-anak dan menjaga kepunyaan Suaminya, menjaga kehormatan dirinya, saat sang Suami sedang tidak ada di rumah.

3. Si Isteri harus peka terhadap hal-hal yang di senangi dan pandai membaca selera sang Suami.




H. HAK BERSAMA


1. Halalnya pergaulan sebagai Suami Isteri dan kesempatan menikmati hidup atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.

2. Sucinya hubungan Perbesanan, dalam hal ini Isteri haram bagi pihak keluarga laki-laki sebagaimana Suami haram bagi pihak keluarga perempuan Isteri.

3. Berlaku hak pusaka-mempusakai, apabila salah seorang diantara Suami / Isteri meninggal, maka salah satu berhak mewarisi, walaupun keduanya belum bercampur.

4. Perlakuan dan pergaulan yang baik, menjadi kewajiban Suami-Isteri.


I. KEWAJIBAN SUAMI


Dalam Al Qur’an, Surah An Nisa ayat 34 di sebutkan:
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika Suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

1. Suami adalah tulang punggung yang memimpin rumah tangga, bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan, keamanan, mendidik dan membimbing keluarga, sehingga rumah tangga akan di hiasi dengan akhlaqul karimah bernuansa Islami.

2. Suami bertanggung jawab untuk memberi nafkah yang halal, demi kesejahteraan keluarga menurut kadar kemampuannya.

3. Isteri itu adalah Bidadari dunia-akhirat, teman hidup yang paling dekat & akrab melebihi sahabat karib, tidur satu ranjang-satu selimut, berhimpit dalam satu kamar, makan satu meja (kalo ada mejanya….hehee), hidup bersama dalam satu atap, di umpamakan “laksana dua jiwa, satu batin”. Maka binalah kasih sayang sekuat mungkin.

4. Membantu tugas-tugas Isteri, terutama dalam hal mendidik anak.

5. Memberi kebebasan berfikir, dan bertindak kepada Isteri sesuai dengan ajaran Islam yang di turunkan Allah kepada Rasulullah Muhammad s.a.w, yakni tidak mempersulit, apalagi membuat Isteri menderita lahir-batin yang bisa mendorong Isteri berbuat salah.

6. Ketika menghadapi masalah, berilah penjelasan secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.

7. Sabar ketika menemui kekurangan dalam diri Isterinya.

8. Hormat dan santun kepada keluarga Isteri.

9. Jujur, memelihara kepercayaan yang di berikan oleh Isteri dan keluarganya.

10. Bila menghadapi Isteri yang Nuzus (Durhaka),


Rasulullah mengajarkan beberapa langkah:

a). Menasehatinya dengan santun, lembut, bijak dan kasih sayang.

b). (Jika tidak berhasil), di beri teguran yang sedikit lebih keras.

c). (Jika tidak berhasil), di bolehkan memukul menurut syara’.

Kata “memukul” disini, para Ulama yang beri’tiqadkan Ahlusunnah wal Jama’ah menjabarkannya dari kitab yang Mu’tabar, *( Pernah di bahas pada Majelis Ta’lim Sekumpul, Martapura-Kalimantan Selatan, yakni oleh Al Alammah Syekh Muhammad Zaini Abdul Ghani / Guru Sekumpul ), yaitu:

- Memukul dengan menggunakan tangan kosong. (tanpa media benda lain , tidak di benarkan menggunakan benda-benda seperti Sling Listrik, Torak Bulldozer, Batangan Jack Hammer, Kunci Pipa, atau Linggis…:P…:P…becanda lagi!! Serius neeh…hahaaaaa).

- Bagian tubuh Isteri yang boleh di pukul hanya bagian tubuh yang tidak di tumbuhi Bulu, yakni telapak tangan & telapak kaki.

- Pukulan kasih sayang, dengan niat meluruskan sifat Isteri (Tidak di benarkan memukul untuk menyakiti, menimbulkan goresan, memar, atau bahkan cedera hebat)

- Pada saat menggunakan cara ini, pastikan suasana hati Isteri pada saat itu dalam keadaan riang (tidak di benarkan menggunakan cara ini pada saat si Isteri sedang mengalami kesedihan).

- Dan tidak boleh sampai terlihat oleh Anak, Orangtua, Mertua, Famili, terlebih-lebih orang lain. Karena demi menjaga mental si Anak dan agar tidak menimbulkan fitnah.

d). (Jika tidak berhasil), jangan berkumpul (tidak tidur bersama) dengan
Isteri, dan tidak memberi nafkah sampai dia menyadari kesalahannya, karena tidak wajib hukumnya atas Suami memberi nafkah kepada Isteri yang Nuzus (Durhaka terhadap Suami).


J. KEWAJIBAN ISTERI


Rasulullah Muhammad s.a.w bersabda:
“Wanita (Isteri) yang terbaik bagimu adalah, bila engkau memandang kepadanya, maka ia menyenang hatimu. Taat bila engkau perintah (perintah yang tidak mengandung maksiat), pandai menjaga kehormatan dirinya saat kau tidak ada di rumah, dan berhati-hati menjaga anak-hartamu. (H.R Thabrani)

1. Isteri yang baik harus dapat melayani apa yang menjadi kesenangan Suaminya (dalam perkara yang halal, seorang Istri tidak wajib taat kepada sang Suami apabila mengarah kepada kemungkaran & maksiat). Pandai merawat dirinya dan mengatur rumah tangga, menyegarkan pemandangan, dan menyenangkan hati Suaminya. Dengan demikian sang Suami merasa betah & tidak perlu mencari hiburan di luar rumah.

2. Hormat dan sayang kepada Suami, karena dia adalah orang yang melindungi keluarga dan telah berpayah-payah bekerja mencari nafkah, demi mencukupi keperluan rumah tangga.

3. Bersikaplah sopan, lemah lembut, dan santun, jangan suka bermuka masam, kerjakanlah urusan rumah tangga dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan.

4. Harus menerima dengan ikhlas hasil usaha Suami, jangan pernah meminta sesuatu yang sekiranya Suami belum mampu memenuhinya, jangan memboroskan nafkah pemberian Suami, pandai mensyukuri dan mencukupkan nikmat yang ada.

5. Jagalah kepercayaan Suami, jangan berbuat hal-hal yang mencurigakan bila Suami sedang tidak ada di rumah. Misalnya, pergi sampai larut malam tanpa alasan dan izin dari Suami, memasukkan / menerima tamu Lelaki tanpa izin Suami dan di luar batas kesopanan.

6. Bila sudah mempunyai anak, harus pandai membagi waktu, jangan sampai mengurangi pelayanan terhadap Suami, di sinilah letak kebijaksanaan seorang istri akan di uji.

7. Selalu membantu Suami dalam menciptakan kesejahteraan dan kedamaian dalam rumah tangga.

8. Menyenangkan dan selalu menggembirakan hati Suami dengan tidak berlebihan sesuai dengan tuntutan Syar’i.

9. Selalu menyertai Suami dalam suka dan dukanya dalam melayari bahtera kehidupan rumah tangga. Memupuk rasa kasih sayang dan mendorong Suami untuk terampil, bersemangat, dan maju.

10. Selalu menampakkan kejernihan muka, ketabahan, kesabaran, serta tawakkal dalam membina diri sebagai ibu rumah tangga.

11. Bila Suami sering berbuat salah, carilah waktu yang baik untuk memperingatkannya dengan cara halus dan di kala hatinya sedang lapang, sehingga Suami tidak merasa tersinggung karenanya. Jika belum berhasil, lakukan pendekatan melalui bantuan Mertua, di mulai dari pihak ibu, Ulama, Orang yang ia segani, atau siapa pun yang dapat di andalkan Kebijaksanaannya, Ilmunya, dan Kewibawaannya. Tidak lupa dengan Do’a dan Ikhtiar yang halal lainnya.

* * * * *

"Hikmah Allah dalam takdir dan hukum, yang menjadikan kita saling mencinta,

Oleh karena itu setiap manusia didunia ini diberi pasangan."

No comments: